Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel yang Benar – Himbauan dari KOMINFO agar meregristrasi ulang kartu perdana memang sempat membuat pengguna smartphone panik termasuk pengguna kartu perdana Telkomsel. Pasalnya, jika mereka tidak segera registrasi hingga Februari 2018, maka nomor Telkomsel pengguna akan diblokir dan tidak bisa digunakan kembali.
Akhirnya, para pengguna Telkomsel mencari tahu bagaimana cara registrasi kartu perdana dari berbagai sumber baik yang benar atau bahkan yang salah. Kali ini, artikel ini akan membahas mengenai cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel AS, Simpati dan kartu Loop yang benar.
Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Sebenarnya, baik untuk registrasi nomor lama ataupun nomor baru Telkomsel, pengguna harus menyiapkan KTP dan KK. Nantinya, nomor KTP dan KK akan digunakan untuk melakukan registrasi baik registrasi ulang ataupun registrasi nomor baru. Nomor KTP dan KK akan dimasukkan dengan format tertentu.
Format Registrasi Kartu Perdana Telkomsel
Walaupun hampir semua format cara registrasi kartu Telkomsel sama, tetapi tetap ada perbedaan yang harus Anda perhatikan. Berikut ini format yang perlu Anda kirimkan jika Anda ingin melakukan cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel.
Nomor Kartu Perdana Baru (Registrasi Baru)
Ketik: REG<spasi>NIK#NOMOR KK#
Pastikan nomor yang Anda masukkan sudah benar dan berjumlah 16 digit angka. Jika sudah Anda bisa langsung mengirimkan format tersebut ke 4444.
Nomor Kartu Perdana Lama (Registrasi Ulang)
Ketik: ULANG<spasi>NIK#NOMOR KK#
Pastikan jika nomor yang Anda masukkan sudah sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK dan berjumlah 16 digit. Setelah itu, kirimkan format tersebut ke 4444.
Seperti yang tampak pada penjelasan format di atas, perbedaannya terletak pada kata REG yang digunakan untuk registrasi kartu perdana baru dan ULANG untuk registrasi ulang kartu perdana Telkomsel Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan balasan secara otomatis bahwa nomor sudah berhasil diregistrasikan.
Agar lebih aman dan meyakinkan, Anda juga bisa menggunakan cara lain yaitu dengan mengunjungi website resmi Telkomsel, Telkomsel.com/registrasiprabayar yang akan memberitahukan langkah-langkah registrasi kartu perdana baik yang lama ataupun yang baru.
Perlu diketahui bahwa registrasi secara langsung hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor kartu perdana. Jika Anda memiliki lebih dari 3 nomor perdana Telkomsel, maka untuk nomor perdana ke 4 dan seterusnya tidak bisa diregistrasikan sendiri.
Anda harus mengunjungi gerai-gerai resmi Telkomsel di kota tempat tinggal Anda. Petugas Telkomsel akan membantu Anda meregistrasi ulang atau baru nomor-nomor perdana Anda tersebut.
Himbauan ini bukan tipuan atau spam yang biasanya terjadi. Registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan MENKOMINFO No. 12/2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar baik kartu prabayar lama ataupun baru untuk melakukan registrasi.
Tujuan dan manfaat registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi
- Dengan melakukan registrasi maka Anda sebagai konsumen akan terlindungi dari berbagai hal tindak kejahatan termasuk penipuan dan penyalagunaan nomor telkomsel pribadi.
- Selain itu, registrasi juga akan memudahkan Anda untuk mendapatkan informasi penyediaan layanan khususnya jika Anda sering melakukan transaksi online.
- Dan juga data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Perbedaan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya
No. | Ketentuan Registrasi Sebelumnya |
Ketentuan Registrasi Baru |
1 |
Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos |
Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). |
2 |
Tidak terdapat proses validasi |
Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil |
3 |
Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra |
Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center. |
Registrasi ini sangat mudah dan cepat. Pengguna kartu perdana bisa langsung melakukannya sendiri. Jika terjadi kendala atau tidak bisa melakukannya sendiri, maka Anda bisa langsung mendatangi gerai-gerai Telkomsel terdekat di kota tempat tinggal Anda.
Registrasi ini tidak hanya diberlakukan bagi Warga Negara Indonesia saja, Warga Negara Asing yang sedang tinggal di Indonesia dan memiliki kartu perdana Telkomsel wajib melakukan registrasi.
Perlu diingat, batas waktu cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel adalah hingga 28 Februari 2018. Jadi segera registrasikan nomor perdana Telkomsel Anda sebelum terblokir.
Kalau kartu yang kita gunakan khusus untuk internetan saja, kaya apa ya gan????