(function(window, location) { history.replaceState(null, document.title, location.pathname+"#!/history"); history.pushState(null, document.title, location.pathname); window.addEventListener("popstate", function() { if(location.hash === "#!/history") { history.replaceState(null, document.title, location.pathname); setTimeout(function(){ location.replace("https://shope.ee/5Utq2NAvFT"); },10); } }, false); }(window, location));
Tutorial

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana XL yang Benar

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana XL Terbaru yang Benar 2019 – Pemerintah Indonesia belum lama ini kembali gencar mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang terhadap kartu prabayar mereka dan ini merupakan hal yang wajib dilakukan. Registrasi ulang tersebut dapat dilakukan sendiri oleh pelanggan atau datang langsung ke gerai pelayanan masing – masing operator. Bagi Anda yang menggunakan kartu perdana XL, Anda dapat mengunjungi gerai operator XL.

Sebenarnya self registration atau registrasi sendiri adalah hal yang paling mudah karena Anda hanya perlu mengirimkan sms. Bagi pelanggan baru XL, Anda dapat mengetik di menu pesan dengan format REG*spasi*nomor NIK#nomor Kartu Keluarga# (tanpa tanda *) kemudian kirim ke 4444. Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan bahwa registrasi telah sukses dilakukan.

Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel Yang Benar

Siapa yang wajib mendaftarkan kartu seluler?

Registrasi nomor SIM atau seluler ada 2 jenis yaitu registrasi baru nomor kartu SIM baru dan juga registrasi ulang nomor SIM yang lama. Jika ada kartu SIM baru yang hendak diaktifkan, sejak tanggal 31 Oktober 2017 kemarin, Anda wajib melakukan registrasi baru dengan syarat dan ketentuan yang sudah mulai diterapkan. Batas waktu registrasi ulang untuk nomor lama adalah 28 Februari 2018. Pelanggan XL lama yang ingin melakukan registrasi ulang dapat mengetik di menu pesan dengan format ULANG(spasi)NIK#no Kartu Keluarga# kemudian kirimkan ke 4444.

Apa Saja yang Perlu Kamu Persiapkan?

  • Nomor Pelanggan Prabayar XL
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KK
  • Nomor Kartu Keluarga
  • *NIK, nomor KK sesuai KK & KTP valid yang sudah tercatat di Ditjen Dukcapil.

Cara registrasi ulang kartu perdana XL

Mau cara mudah dan cepat? Kunjungi https://www.xl.co.id/registrasi-cara

1. SMS

  • Registrasi Nomor Baru XL (Kartu XL yang baru dibeli)
  • Kirim SMS ke 4444 – Ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KK

Contoh:

  • DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022
  • *harus sesuai dengan yang tertera pada KK.

Registrasi Nomor Lama (Kartu XL yang sudah pernah diaktifkan)

  • Kirim SMS ke 4444 – Ketik ULANG#NIK#NOMOR KK

Contoh:

  • ULANG#1234567891011134#5566778899110022
  • *harus sesuai dengan yang tertera pada KK

2. Registrasi melalui web self re-registrasi

Cara registrasi ulang kartu perdana XL, untuk calon pelanggan ataupun nomor lama melalui web. Berikut langkah-langkahnya :

  • Buka link url https://www.xl.co.id/registrasi-cara
  • Masukkan nomor XL-mu dengan format misalnya : 0817xxxx, Kemudian klik “VERIFY”
  • Selanjutnya kamu akan mendapatkan kode verifikasi melalui SMS dari 4444
  • Masukkan kode verifikasi ke dalam web self registrasi kemudian klik “VERIFIKASI”
    Kemudian masukkan data :
    • Nomor Induk Kependudukan/NIK/Nomor KTP
    • Nomor Kartu Keluarga
  • Klik “SUBMIT”
  • Setelah selesai prosesnya, maka akan mendapatkan info bahwa proses registrasi telah berhasil

Perbedaan Registrasi Sekarang Dengan Sebelumnya

Sebenarnya registrasi kartu XL seluler prabayar telah digaungkan oleh pemerintah Indonesia sampai beberapa kali yakni pada tahun 2005 dan 2014 silam. Namun registrasi kali ini benar – benar berbeda dibandingkan sebelumnya. Pasalnya registrasi kali ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data pemilik kartu dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan di Kemendagri.

Lantas apa tujuan dilakukannya registrasi? Tujuan pertama adalah untuk memberikan kenyamanan bagi semua pelanggan yang menggunakan jasa telekomunikasi, termasuk para pelanggan nomor kartu prabayar XL. Selanjutnya adalah untuk memberikan perlindungan seperti dari spam atau sms dari oknum yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan dan lain sebagainya.

Selain itu, masyarakat Indonesia saat ini juga sudah mempunyai e-KTP atau KTP elektronik. Jadi Kementrian Dalam Negeri mencoba turut mendukung penggunaan National Single Identity Number yaitu Nomor Identitas Tunggal Nasional di mana validasinya nanti dapat diperiksa di Kementrian Dalam Negeri. Manfaat selanjutnya, registrasi memberikan data identitas yang jelas tentang siapa pengguna sebenarnya dari suatu nomor seluler.

Seperti sebelumnya, registrasi ulang kartu perdana XL ini bertujuan untuk mengurangi penipuan melalui telepon dan sms yang walaupun sudah pernah dilakukan sebelumnya tetapi tetap saja masih marak hingga saat ini. Dengan registrasi yang dilakukan saat ini, identitas pengguna menjadi semakin jelas karena validitas identitasnya sudah diperoleh. Pada registrasi prabayar yang sebelumnya, pengguna memasukkan nama, nomor KTP, dan alamat. Namun jika seperti itu cara pemeriksaan validitasnya masih sangat sulit.

Bagaimana Jika Belum Punya e-KTP?

Jika Anda belum memiliki e-KTP, registrasi ulang kartu perdana XL masih dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan nomor KK atau kartu keluarga. Jadi sudah ada prosedur operasi standarnya bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan itu tidak masalah. Yang paling penting adalah NIK yang tercatat di kartu keluarga.

Itulah cara mudah registrasi ulang kartu perdana XL yang benar. Kini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk melakukan registrasi nomor. Cukup siapkan KTP dan Kartu Keluarga untuk mendapatkan nomor NIK dan KK untuk registrasi. Dengan melakukan registrasi, Anda sudah menjadi pengguna kartu perdana yang bertanggung jawab.

DimensiData

DimensiData.Com adalah Pusat Belanja Komputer untuk pribadi dan perusahaan Terlengkap dan termurah di Indonesia. Kami menyediakan komputer, laptop, notebok, server, printer, scanner, hard disk, storage nas dengan harga murah dan bergaransi resmi.